Di masa mendatang, kita berencana tinggal di Indonesia entah itu dalam rangka cuti panjang suami maupun untuk hari tua. Disamping itu, orang tua ku juga sudah mulai sakit-sakit sehingga, untuk mempermudah suami bolak balik Indonesia, itu kenapa kita mumutuskan untuk membuat Visa Tinggal Terbatas ini untuk suami WNA. Apalagi sekarang (setelah covid) WNA salah-satunya Australia kalau ingin ke Bali harus bayar Visa On Arrival 500k Rupiah dan ditambah lagi pungutan pajak 150k Rupiah per orang (atau 10 USD) setiap kali masuk ke pulau Bali, yang baru disahkan pada Februari 2024 tahun kemarin. Pembayaran pungutan 150k Rupiah ini hanya bisa dibayarkan melalui pembayaran elektronik (non tunai) ke akun pemprov bali dengan Bank Persepsi BRI.

Beberapa hari yang lalu, Puji Tuhan suami WNA baru saja mendapatkan e-visa E31A Visa Tinggal Terbatas untuk tujuan ‘penyatuan keluarga atau family dependent’. Di tahun 2022 kemarin sempat ingin membuat yang versi terdahulunya yaitu C317 Visa Tinggal Terbatas, sebelum dirubah menjadi indeks E31A yang sekarang ini sejak Januari 2024. Versi lama indeks C317 ini juga menggunakan situs web yang berbeda yaitu visa-online.imigrasi.go.id. Sedangkan untuk yang E31A yang sekarang ini, kita bisa mengunjungi atau mengajukan visa ini melalui halaman web evisa.imigrasi.go.id. Jangan sampai ketukar yah.

Dengan e-visa E31A ini, suami/istri WNA kita mendapatkan izin masuk ke wilayah Republik Indonesia, dalam kurun waktu 90 hari sejak e-visa kita diterbitkan. Artinya WNA punya waktu 90 hari untuk masuk ke Indonesia dengan indeks visa ini, kalau tidak e-visa ini akan hangus. Yang nantinya kalian harus mengajukan kembali e-visa ini kalau sudah kadaluarsa.

Saat tiba di bandara, WNA dengan visa ini tidak perlu lagi mengantri di konter pembayaran visa seperti VOA maupun membayar Tourism Levy/ Retribusi Wisatawan Asing yang ingin ke Bali. WNA suami langsung mengantri di konter imigrasi check-point. WNA suami hanya perlu untk menunjukan e-Visa yang telah kita print, paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, dan tiket keluar dari Indonesia (return ticket) serta beberapa pertanyaan yang diajukan untuk mengaktifkan maupun lapor diri bahwa suami sudah masuk wilayah Indonesia. Setelah melewati imigrasi ini di Indonesia pada saat kedatangan internasional, e-visa kita secara otomatis berubah menjadi elektronik Izin Tinggal Terbatas (e-ITAS). Beberapa saat kemudian, suami WNA mendapatkan email tentang e-ITAS nya. Kita hanya perlu untuk mengunduh dan print e-ITAS ini untuk menjadi KITAS / Kartu Izin Tinggal Terbatas. Aku pernah baca di website imigrasi, kalau mereka juga menyediakan versi kartu ITAS ini namun perlu mengunjungi kantor imigrasi untuk mendapatkannya. Aku belum coba yang ini, jadi nanti aku update setelah mengunjungi kantor imigrasi.

Dengan e-ITAS atau Izin Tinggal Tetap elektronik ini, kita bisa tinggal di Australia selama 1 atau 2 tahun, tergantung pilihan kalian. Pilihan ini juga menentukan biaya e-visa yang perlu kalian keluarkan.

ALUR PENGAJUAN E-VISA E31A SECARA ONLINE

  1. Proses pengajuan e-Visa E31A ini dilakukan secara online melalui website resminya yaitu evisa.imigrasi.go.id

2. WNI sebagai sponsor melakukan pendaftaran akun baru ‘guarantor’, dengan klik ‘sign-in’ di pojok kanan atas, lalu klik ‘create account’ bagi mereka pengguna baru, dan kalik lagi ‘Indonesian Citizen’ sebagai guarantor. Setelah itu, kalian akan dibawah untuk melakukan pengisian informasi data diri kalian, email, mengupload foto, alamat kependudukan, passport yang masih berlaku, dan mengupload data yang diminta (KTP/sim, Kartu Keluarga/ KK, dan Akta lahir / akta nikah / ijazah). Perlu diingat, dokumen yang perlu kalian upload diatas harus berbentuk file pdf max 5mb.

3. Mendaftarkan dan membuatkan akun untuk suami WNA, caranya dengan klik ‘foreigner’. Lalu aku kemudian mengisi data tentang WNA suami pada formulir pendaftaran online yang diminta seperti informasi data diri WNA, paspor, upload foto warna terbaru (ukuran 4x6cm, resolusinya minimal 400x600pixels, dan dalam format JPEG/ JPG/ PNG), dan email.

4. Setelah akun suami WNA dan akun ku sebagai sponsor sudah berhasil dibuat, barulah aku bisa mengajukan e-visa E31A ini untuk suami. Jadi dalam hal ini, aku sebagai sponsorlah yang bisa mengajukan e-visa ini melalui akun sponsor yang sudah aku buat sebelumnya. Setelah login akun yang baru aku buat, aku klik ‘apply’, lalu melengkapi pertanyaan yang diajukan seperti dibawah ini:

Di halaman aplikasi e-visa ini, kita perlu mengupload halaman data diri WNA pada passport nya yang masih berlaku dan photo digital warna sesuai dengan ketentuan yang diminta.

Setelah itu, klik ‘next’ lalu barulah kita bisa mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran visa ini. Pastikan di informasi tipe visa yang kalian ajukan ini sudah sesuai dengan keinginan kalian. Di formulir ini, kita perlu mengisi informasi data diri WNA suami, paspor, dan alamat WNA di Indonesia. Lalu, otomatis akan terisi kantor imigrasi yang berada di kota tempat tinggal WNA yang didaftarkan.

Selanjutnya, kalian perlu meng-upload dokumen utama yang diminta seperti dibawah ini:

  • Print-out rekening bank dalam 3 bulan terakhir yang melampirkan nama pemilik akun, tanggal periode rekening bank tersebut, dan saldo terakhir yang tercantum itu minimal 2000 USD (dalam kurs saat penulisan ini sekitar 33juta Rupiah). Dalam hal ini, suami atau istri ataupun keduanya bisa melampirkan rekening bank kalian asalkan memenuhi syarat diatas. Disini aku mencantumkan rekening bank suami saja.
  • Akta Nikah (Marriage Certificate). Kalau menikah di Indonesia, kalian hanya perlu melampirkan scan warna Buku Nikah atau Akta Nikah. Sedangkan yang menikah di luar negeri, seperti kita, aku lampirkan Akta Nikah dari luar negeri dan Surat Bukti Pencatatan Perkawinan dari Kedubes RI di area tempat kita tinggal. Bahkan aku juga menambahkan Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dimana kita berdomisili di Indonesia (kalau ini tidak wajib).
  • Proof of Guarantee from Guarantor / Statement of commitment from the husband or wife (Surat Pernyataan Jaminan yang ditandatangani sponsor WNI diatas materai Rp. 10.000,-.

Lalu, kalian bisa juga menambahkan dokumen pendukung seperti Curriculum Vitae WNA (CV) dan Rencana Perjalanan / Travel Itinerary. Kalau aku saat itu, karena tidak wajib jadinya aku tidak melampirkan kedua dokumen pendukung ini. Dan terakhir, diminta informasi email WNA, lalu klik ‘next’ dan ikutin saja alurnya sampai kita diminta untuk ‘submit application’.

5. Pembayaran e-visa. Setelah aplikasi e-visa nya diajukan (submit), selanjutnya kita dapat ‘kode billing’ dengan total biaya visa yang harus dibayarkan. Disinilah kita diarahkan untuk melakukan pembayaran dengan tujuan PNBP/simponi. Pembayaran tidak bisa dilakukan menggunakan kartu berlogo master/visa/amex dan sebagainya. Untungnya punya bank pemerintah Bank Mandiri, jadinya kita bisa bayarnya lewat ‘mobile banking’ deh. Bagi kalian yang sama kayak aku pakai mobile banking, ‘livin by Mandiri’, aku bisa pandu kalian disini yaitu di layar utamanya pilih ‘bayar/va’, lalu pilih ‘pajak’, kemudian klik pilih ‘Pajak/PNBP/Cukai (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan terakhir masukan kode billing kita. Kalau melalui bank swasta, kayaknya harus bayar lewat teller bank nya deh. Selanjutnya, tinggal nunggu deh sampai pembayaran kita diverifikasi. Kalian bisa lihat dari status pembayaran yang nanti akan di-update seperti ‘paid’ artinya sudah diterimah uangnya yay.

6. Setelah 4 hari yang sudah dipotong hari sabtu minggu, suami WNA dapat email dari Imigrasi Indonesia kalau Puji Tuhan, e-visa E31A suami disetujui. Mendengarnya, aku langsung buka akun guarantor aku, untuk mengunduh e-visa suami. Yang selanjutnya aku print warna untuk dibawa nanti saat masuk Indonesia. Suami WNA senang sekali.

BIAYA e-VISA E31A, ITAS, DAN IMK

Saat pengajuan e-visa E31A ini, kita perlu memilih apakah ingin mengajukan visa Izin tinggal terbatas yang multiple entries ini untuk satu 1 tahun atau 2 tahun. Kalau yang satu tahun total biaya visa nya sebesar 6 juta IDR, sedangkan 2 tahun yaitu 8.5 juta IDR. Dibawah ini aku uraikan rincian biaya visa yang aku bayarkan untuk mengajukan visa ini untuk 2 tahun.

TIMELINE PENGAJUAN E-VISA

  • 22 April 2025: Registrasi akun guarantor WNI aku, registrasi akun foreigner/ WNA Warga Negara Asing (suami), dan menunggu akun tersebut diverifikasi & diaktifkan
  • 23 April 2025: Akun guarantor WNI dan foreigner/ WNA kita akhirnya telah diverifikasi dan diaktifkan
  • 23 April 2025: Guarantor WNI (aku) sebagai sponsor mengajukan e-visa E31A untuk suami WNA aku
  • 23 April 2025: Aku melakukan pembayaran visa melalui ‘online banking’ nya bank Mandiri (Livin by Mandiri) sebesar 8.5 juta (untuk masa berlaku visa 2 tahun multiple entries).
  • 29 April 2025: Suami dapat email dari Imigrasi Indonesia kalau pengajuan e-visa E31A nya sudah terbit
Penampakan e-visa E31A yang diterima suami WNA di tahun 2025