Ini kali kedua aku mencoba mendapatkan izin untuk berkunjung ke Jepang. Sangat senang sekali, karena sekarang tepatnya sejak Desember 2014, warga negara Indonesia yang memegang paspor elektronik (e-paspor yang memiliki simbol chip di sampul depannya), sudah bisa ke Jepang dengan kunjungan singkat (maksimal 15 hari) tanpa perlu mengajukan visa. Akhirnya kita bisa bergabung dengan beberapa negara yang warganya tidak perlu membuat visa untuk kunjungan singkat ke Jepang seperti Korsel, Kanada, USA, Malaysia, dan sebagainya. Disini aku mau berbagi pengalaman sat set aku mendapatkan Visa Waiver Jepang di bulan April tahun 2025 yang lalu.

Awalnya untuk mendapatkan Visa Waiver Jepang ini, kita perlu untuk mendaftarkan e-paspor kita dengan menyerahkannya ke perwakilan diplomatik Jepang di Indonesia, baik ke Kedutaan Besar maupun ke Konsulat Jenderal di Indonesia sebelum berangkat ke Jepang. Namun sejak 27 Maret 2023, proses registrasi Visa Waiver Jepang ini dilakukan secara online dan gratis melalui sistem online resmi dari pemerintah Jepang, yaitu JAVES (Japan Visa Exemption System). Kabar baik sekali, dimana sistem ini sangat mempermudah bagi WNI yang punya paspor elektronik untuk bisa mendapatkan Visa Waiver Jepang dan jalan jalan ke Jepang deh. Dimanapun dan kapanpun, sepanjang mendapatkan internet, kita bisa mendaftar Visa Waiver ini. Disamping itu, sejak April 2025, Kedutaan Besar Jepang di Indonesia sudah tidak lagi menerima pendaftaran secara fisik untuk Visa Waiver ini. Sehingga proses pengajuan visa waiver Jepang ini dialihkan ke sistem online JAVES ataupun pihak ke-3 yaitu JAVAC (Japan Visa Application Center, dikelolah oleh VFS Global).

SYARAT:

Untuk mendapatkan Visa Waiver Jepang, WNI harus memiliki paspor elektronik. Kalau paspor kalian masih yang biasa atau bukan elektronik, kalian masih bisa ke Jepang, namun harus mengurus visa turis (kunjungan) ke Jepang secara normal yah ke Kedutaan Besar Jepang dekat tempat tinggal kalian.

KETENTUAN

  • Dengan Visa Waiver Jepang, kita hanya bisa melakukan kunjungan singkat ke Jepang maksimal 15 hari per sekali kunjungan untuk tujuan berwisata, kunjungan keluarga/kenalan, ataupun bisnis.
  • Wajib melakukan registrasi sebelum keberangkatan ke Jepang melalui sistem online JAVES. Alternatif lain, kita bisa mendaftarkan e-paspor kita melalui JAVAC.
  • Biaya gratis bagi mereka yang mendaftarkan e-paspor untuk mendapatkan Visa Waiver melalui sistem online JAVES. Namun berbayar yang mendaftarkanya melalui JAVAC yaitu biaya administrasi.
  • Registrasi untuk Visa Waiver kita ini berlaku selama 3 tahun atau sampai e-paspor kita kadaluarsa, yang mana yang lebih dahulu. Masa berlakunya dihitung sejak tanggal kita mendapatkan registrasi Visa Waiver kita. Sejak saat itu, kita bisa keluar masuk Jepang untuk kunjungan singkat sampai tanggal kadaluarsa yang tertera pada ‘Visa Exemption Registration Notice’ kalian
  • Perlu diingat, proses registrasi melalui sistem online JAVES memerlukan waktu sekitar 2-4 hari kerja setelah pengajuan. Sedangkan melalui JAVAC butuh sekitar 5 hari kerja. Sehingga tidak disarankan melakukan registrasi kurang dari waktu proses registrasi tersebut, apalagi kalau registrasi sehari sebelum keberangkatan.

LANGKAH-LANGKAH REGISTRASI ONLINE UNTUK VISA WAIVER JEPANG (JAVES)

  1. Akses situs resmi JAVES yaitu https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko

2. Buat akun baru dengan mendaftarkan email kita dengan klik ‘Register an email address’. Lalu mengisi isian yang diminta seperti dibawah ini kemudian klik ‘check’. Kemudian kalian perlu mengecek kembali data yang kalian isi apabila sudah benar, bisa sudah maka klik lagi ‘register’.

3. Selanjutnya, JAVES akan mengirimkan link ke email yang telah kalian didaftarkan yang isinya terdapat URL yang perlu kalian klik untuk login. Setelah di klik, kalian akan diminta untuk membuat password yang kalian inginkan sesuai dengan ketentuannya. Ikutin saja terus prosesnya, dan kalian akan diminta untuk mengisi kode OTP yang telah dikirimkan ke email kalian.

4. Setelah registrasi akun baru berhasil, kita login dan mulai mengisi informasi data diri kita yang diminta di bagian ‘Visa Exemption Registration Application’.

DOKUMEN YANG PERLU DI UPLOAD

  • Foto sampul Paspor Elektronik (e-paspor yang ada logo chip di sampul depannya ini)
  • Halaman data diri pemegang e-paspor WNI
  • Halaman Catatan Pengesahan (Endorsements) di passport

Setelah proses registrasi selesai, kita kemudian akan mendapatkan email pemberitahuan. Sekitar tiga hari kemudian, aku dapat email kalau aku sudah bisa cek akun JAVES tentang visa waiver ku. Ternyata benar saja, setelah log-in, aku sudah bisa download visa waiver ke Jepang dan dapet nya 3 tahun multiple entries. Wah senangnya campur aduk, akhirnya bisa ke Jepang tanpa diribetkan dengan urusan pervisaan.

Saat hari keberangkatan ke Jepang, aku sempat ditanya soal visa Jepang. Aku hanya tunjukan saja visa waiver yang sudah sebelumnya aku download dan print. Tidak perlu waktu lama aku bisa check-in langsung di konternya dan dapat boarding pass. Ketika kita menghadap ke imigrasi di terminal kedatangan bandara Osaka pun, aku tidak ditanya apa-apa, hanya ditempel stiker di lembaran passport. Sesimpel itu saja datang ke Jepang dengan surat sakti Visa Waiver Jepang ini.

Selamat datang di Jepang..